Rabu, 22 Mei 2013
On 12.49 by Unknown in ISD No comments
MENGELOLA NILAI KEARIFAN LOKAL DALAM MEWUJUDKAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
(Suatu tinjauan Empiris-Sosiologis)
A. Pendahuluan
Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni dalam sebuah seminar nasional “Kerukunan Umat Beragama Sebagai Pilar Kerukunan Nasional”,di Jakarta pada hari Rabu, 31 Desember 2009 yang lalu mengatakan; kerukunan umat beragama yang merupakan pilar kerukunan nasional yang dinamis harus terus dipelihara dari waktu ke waktu. “Kita memang tidak boleh berhenti membicarakan dan mengupayakan pemeliharaan kerukunan umat beragama di Indonesia”. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menurut Menag, kondisi kehidupan keagamaan di Indonesia saat ini diwarnai oleh adanya perbedaan-perbedaan dalam pemelukan agama, yang selanjutnya membangun pengelompokan masyarakat berdasarkan pemelukan agama itu. Kondisi kehidupan keagamaan di Indonesia juga ditandai oleh berbagai faktor sosial dan budaya, seperti perbedaan tingkat pendidikan para pemeluk agama, perbedaan tingkat sosial ekonomi para pemeluk agama, perbedaan latar belakang budaya, serta perbedaan suku dan daerah asal. Kerukunan umat beragama akan terbangun dan terpelihara dengan baik apabila gap atau jurang pemisah dalam bidang sosial dan budaya semakin menyempit. Sebaliknya, kerukunan umat beragama akan rentan dan terganggu apabila jurang pemisah antar kelompok agama dalam aspek-aspek sosial dan budaya ini semakin lebar, termasuk jurang-jurang pemisah sosial baru yang akan muncul akibat krisis moneter global saat ini.
Meneg mencontohkan, konflik-konflik yang pernah terjadi bermula dari murni konflik tentang kesenjangan ekonomi atau politik, kemudian bergeser dengan cepat menjadi konflik antara pemeluk agama. Hal ini tidak boleh terjadi lagi ke depan, dan kita harus selalu mewaspadainya,”. Oleh karena itu, menurutnya, pemeliharaan kerukunan umat beragama bukan hanya tanggungjawab para pejabat pemerintah di bidang agama dan pemuka agama, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Sesungguhnya masyarakat Indonesia di seluruh pelosok tanah air telah memiliki sejumlah kearifan lokal yang telah mampu menjadi penopang kerukunan umat beragama di daerah masing-masing, ”.(T.Kus/id/c).
Makna yang dapat dipetik dari sambutan mentri Agama tersebut adalah kerukunan antar umat beragama merupakan proses dinamis yang perlu terus diupayakan oleh semua lapisan masyarakat. Kerukunan umat beragama mekadi pilar bagi kerukunan nasional. Konflik sosial, ekonomi, politik sangat rentan “ditunggangi” dan bergeser menjadi konflik antar umat beragama. Nilai kearifan lokal dapat menjadi perekat bagi terwujudnya kerukunan umat beragama. Berdasarkan hal tersebut, makalah ini mencoba untuk mengungkapkan nilai-nilai kerarifan lokal di Bali dalam menjaga kerukunan umat beragama di Provinsi Bali ditinjau dari aspek empiris-sosiologis.
B. Nilai Kearifan Lokal di Bali
Kearifan lokal (local genius/local wisdom) merupakan pengetahuan lokal yang tercipta dari hasil adaptasi suatu komunitas yang berasal dari pengalaman hidup yang dikomunikasikan dari generasi ke generasi. Kearifan lokal dengan demikian merupakan pengetahuan lokal yang digunakan oleh masyarakat lokal untuk bertahan hidup dalam suatu lingkungannya yang menyatu dengan sistem kepercayaan, norma, budaya dan diekspresikan di dalam tradisi dan mitos yang dianut dalam jangka waktu yang lama. Proses regenerasi kearifan local dilakukan melalui tradisi lisan (cerita rakyat) dan karya-karya sastra, seperti babad, suluk, tembang, hikayat, lontarak dan lain sebagainya (Restu Gunawan, 2008).
Sedangkan menurut Tim Sintesis Kebijakan (www.Wikapedia.com) mengatakan; Kayakinan tradisional mengandung sejumlah besar data empiris yang berhubungan dengan fenomena, proses dan sejarah perubahan lingkungan sehingga membawa implikasi bahwa system pengetahuan tradisional dapat memberikan gambaran informasi yang berguna bagi perencanaan dan proses pembangunan. Keyakinan tradisional dipandang sebagai kearifan budaya lokal (indigenous knowledge), dan merupakan sumber informasi empiris dan pengetahuan penting yang dapat ditingkatkan untuk melengkapi dan memperkaya keseluruhan pemahaman ilmiah. Kearifan budaya atau masyarakat merupakan kumpulan pengetahuan dan cara berpikir yang berakar dalam kebudayaan suatu etnis, yang merupakan hasil pengamatan dalam kurun waktu yang panjang. Kearifan tersebut banyak berisikan gambaran tentang anggapan masyarakat yang bersangkutan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kualitas lingkungan manusia, serta hubungan-hubungan manusia dan lingkungan alamannya.
Masing-masing daerah, suku atau komunitas dalam suatu wilayah akan memiliki pengetahuan tradisional yang secara empiris merupakan nilai yang diyakini oleh komunitasnya sebagai pengetahuan bersama dalam menjalin hubungan antara sesame dan lingkungan alamnya. Masyarakat Bali sebagai satu kesatuan geografis, suku, ras, agama memiliki nilai kearifan lokal yang telah teruji dan terbukti daya jelajah sosialnya dalam mengatasi berbagai problematika kehidupan sosial. Nilai kearifan lokal yang berkembang dan diyakini sebagai perekat sosial yang kerap menjadi acuan dalam menata hubungan dan kerukunan antar sesame umat beragama di Provinsi Bali, diantaranya;
- Nilai kearifan Tri Hita Karana; suatu nilai kosmopolit tentang harmonisasi hubungan manusia dengan tuhan (sutata parhyangan), hubungan manusia dengan sesama umat manusia (sutata pawongan) dan harmonisasi hubungan manusia dengan alam lingkungannya (sutata palemahan). Nilai kearfian lokal ini telah mampu menjaga dan menata pola hubungan social masyarakat yang berjalan sangat dinamis.
- Nilai kearifan lokal tri kaya parisuda; sebagai wujud keseimbangan dalam membangun karakter dan jatidiri insani, dengan menyatukan unsur pikiran, perkataan dan perbuatan. Tertanamnya nilai kearfan ini telah melahirkan insane yang berkarakter, m emiliki konsistensi dan akuntabilitas dalam menjalankan kewajiban sosial.
- Nilai kearifan lokal Tatwam Asi; kamu adalah aku dan aku adalah kamu, nilai ini memberikan fibrasi bagi sikap dan prilaku mengakui eksistensi seraya menghormati orang lain sebagaimana menghormati diri sendiri. Nilai ini menjadi dasar yang bijaksana dalam membangun peradaban demokrasi modern yang saat ini sedang digalakkan.
- Nilai Salunglung sabayantaka, paras paros sarpanaya; sutu nilai sosial tentang perlunya kebersamaan dan kerjasama yang setara antara satu dengan yang lainnya sebagai satu kesatuan social yang saling menghargai dan menghormati.
- Nilai Bhineka Tunggal Ika sebagai sikap social yang menyadari akan kebersamaan ditengah perbedaan, dan perbedaan dalam kebersamaan. Semangat ini sangat penting untuk diaktualisasikan dalam tantanan kehidupan social yang multicultural.
- Nilai kearifan lokal menyama braya; mengandung makna persamaan dan persaudaraan dan pengakuan social bahwa kita adalah bersaudara. Sebagai satu kesatuan sosial persaudaraan maka sikap dan prilaku dalam memandang orang lain sebagai saudara yang patut diajak bersama dalam suka dan duka.
C. Pengalam Empiris dalam Penerapan Nilai Kearifan Lokal.
Nilai kearifan lokal akan memiliki makna apabila tetap menjadi rujukan dalam mengatasi setiap dinamika kehidupan sosial, lebih-lebih lagi dalam menyikapi berbagai perbedaan yang rentan menimbulkan konflik. Keberadaan nilai kearifan lokal justru akan diuji ditengah-tengah kehidupan sosial yang dinamis. Di situlah sebuah nilai akan dapat dirasakan. Secara empiris nilai kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang pada masyarakat Bali telah teruji keampuhannya, paling tidak ketika proses reformasi berlangsung, pemilu multi partai dan konflik-konflik sosial yang bernuansa antar pemuda, masalah ekonomi dan politik dapat diredam.
Jauh sebelum seminar nasional sebagaimana dikutif pada awal makalah ini digelar, para tokoh lintas agama di Provinsi Bali sudah menangkap fenomena sosial yang rentan dapat menyeret kearah konflik yang dikemas dalam nuansa “lpmflik agama”. Ketika gerakan reformasi pada tahun 1998 berhail melakukan koreksi total terhadap rezim berkusa suasana sosial dan politik diwarnai euperia kebebasan yang berujung pada pelaksanaan pemilu yang dipercepat yakni pada tahun 1999. Ketika itu euperia politik multi partai (ada 48 partai politik peserta pemilu) dengan tumbuh dan berkembangnya partai politik dengan berbagai aliran, sangat rentan menyeret isu-isu agama sebagai perekat solideritas sempit. Maka ketika musyawarah antar umat beragama di gelar di Bedugul, yang difasilitasi oleh pemerintah Privinsi Bali, para tokoh agama bersepakat untuk membentu Forum Kerukunan Antar Umat Beragama Provinsi Bali, sebagai wadah berhimpun, berkomunikasi dan saling tukar informasi tentang dinamika sosial-keagamaan dan secara proaktif melakukan sosialisasi bersama dalam menjaga kerukunan umat beragama di Provinsi Bali. FKAUB yang didirikan oleh para tokoh lintas agama ini merupakan cerminan aspiratif dari pemuka agama atas situasi sosial dan politik yang terjadi ketika itu, dan berupaya untuk berperan serta dalam menjaga umatnya masing-masing agar tidak terseret kedalam kancah pemanfaatan agama dalam politik praktis.
Langkah selanjutnya para pemuka agama secara simultan melakukan sosialisasi ke setiap kebupaten, memberikan pencerahan akan arti pentingnya kerukunan intern dan antar umat beragama ditengah hangar bingarnya euferia reformasi. Begitupun pentingnya pengetahuan dan pemahaman politik kewarganegaraan bnagi umat beragama sehingga tidak terseret pada pragmatisme politik sempit yang lazim memanfaatkan solideritas agama ke kancah politik praktis. Hasilnya, pemilu yang awalnya diprediksi akan berlangsung panas, diwarnai konflik dan berdarah-darah, khususnya di Bali dapat berjalan aman, damai dan demokratis. Dengan mengusung semangat “menyama braya” kerukunan dapat terjaga dalam suasana perbedaan pilihan politik ketika itu.
Sikap paras paros sarpanaya dan semangat menyama braya kembali dilakukan ketika terjadi konflik yang bernuansa sara di Mataram. Ketika itu ada sekelompok etnis yang “terancam” dan sebagian ada yang ke Bali. FKAUB ketika itu membentuk posko untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap mereka yang secara sosial merasa terancam. Rasa persaudaraan dan peri kemanusiaan mesti selalu ditanamkan kepada insane pemeluk agama sehingga dalam memberikan bantuan ataupun perlindungan tidak melihat apa agamanya, namun mengedepankan pri kemanusiaan untuk saling mengasihi antar sesama.Praktik ini merupakan cerminan dari nilai tatwamasi.
Peristiwa bom Bali I dan Bom Bali II yang dilakukan oleh kelompok teroris yang berkedok agama telah menorehkan sejarah peradaban yang sangat keji bagi kemanusiaan, pasca peristiwa yang memilukan itu sempat menghembuskan isu sara. Namun berkat kesigapan aparat, tokoh agama dan adat serta kesadaran yang tinggi dari masyarakat, isu sara dapat diredam dan seluruh komponen lintas agama mengambil peran strategis dalam bentuk doa bersama, mengutuk pelaku terorisme dan meredamkan amarah masyarakat, serta kembali pada nilai-nilai tatwamasi dan karmaphala. Para pelaku dengan cepat dapat ditangkap dan dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Pendeknya berbagai isu sara yang sempat berembus di Bali seperti adanya swiping terhadap pendatang, kasus AM Saefudin yang menistakan agama, selebaran gelap “Bali dalam genggaman”, penggunaan simbol-simbol agama oleh umat lain merupakan catatan penting untuk direnungkan dan FKUB mengambil peran untuk meluruskan, menyadarkan dan mengatasi dengan cara semangat menyama braya yang sudah menginternalisasi dikalangan tokoh-tokoh agama di Bali.
Mengingat peran strategis dari para tokoh agama, serta langkah-langkah proaktif dari FKAUB Bali sebagai organisasi kemasyarakatan lintas agama, fibrasinya menyebar ke berbagai daerah seperti Yogyakarta, NTB, Jawa Timur dan berbagai daerah lain mulai terbentuk organisasi serupa, bahkan pada tahun 2008 pemerintah pusat melalui SKB dua mentri (Agama dan Mentri Dalam Negeri) bersepakat untuk membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dimana pemerintah menjadi fasilitator dalam menggerakkan administrasi forum dengan melibatkan tokoh-tokoh agama.
Demikianlah FKUB sebagai lembaga yang mewadahi para tokoh agama tidak ditempatkan hanya sebagai “pemadam kebakaran”, diingat ketika terjadi konflik, namun harus terus menerus diberikan peran bersama-sama komponen masyarakat lainnya saling bersinergis mengatasi berbagai persoalan sosial. Langkah positif yang dibangun dalam mengimplementasikan nilai kearifan local bagi terciptanya keserasian dan keselarasan sosial dikalangan tokoh agama di Bali adalah adanya kesepakatan pengucapan salam agama. Salam cukup disampaikan menurut agama yang dianut oleh yang mengucapkan. Begitupun dalam menjaga harmonisasi dan mengantisipasi dinamika sosial disepakati adanya pertemuan rutin bulanan secara bergilir di masing-masing lembaga umat. Begitupun dialog antar umat beragama secara rutin difasilitasi oleh pemerintah dan kementerian agama serta adanya kesepakatan bersama dalam pelaksanaan perayaan hari-hari besar agama khususnya dalam perayaan Nyepi yang bersamaan dengan hari-hari besar agama lain. Begitupun tentang komitmen untuk menjaga tempat ibadah adalah menjadi kewajiban semua agama untuk menjaga kesuciannya.
Komitmen kebersamaan dalam perbedaan dan perbedaan dalam kebersamaan sebagaimana nilai bineka tunggal ika, dengan dilandasi semangat menyama braya, tentu tidak saja diterapkan pada situasi-kondisi konflik, akan tetapi lebih jauh dari itu dapat menjadi pendoman hidup sehari-hari dalam mengatasi problem sosial, ekonomi dan politik yang kerap muncul ditengah-tengah dinamika kehidupan sosial. Rasa selunglung sabayantaka, dimana bumi dipijak disana langit dijunjung menjadi landasan berpikir bagi setiap insan sosial untuk selalu menghormati nilai-nilai kearifan lokal seraya menjadikannya sebagai pedoman bersama dalam kehidupan sosial. Apabila hal ini sudah menjadi “milik” bersama masyarakat tanpa memandang suku, ras, agama dan antar golongan dalam kehidupan kelektif niscaya keserasian dan harmonisasi sosial dapat menjadi bagian dari indahnya kehidupan bersama. Pusparagam suku, ras, agama, adat istiadat merupakan untaian kekayaan yang tak ternilai, perlu terus dijaga, dilindungi dan dikembangkan sebagai fondasi membangun karakter bangsa yang multicultur, satu dalam perbedaan dan berbeda dalam kesatuan.
Langganan:
Postingan (Atom)
Search
Popular Posts
-
Cerita Kita Depok-Bandung Indonesia memiliki alam yang amat sangat indah, seakan kita tidak pernah habis untuk mengunjungi tempat wis...
-
Menjadi seorang fotografer merupakan sebuah pekerjaan impian yang ingin dimiliki oleh siapa saja dan membuat hasil foto yang terbaik m...
-
ini adalah lirik lagu 5SOS (5 Seconds Of Summer) yang berjudul amnesia, lirik ini bercerita tentang seseorang yang ingin melupakan masa lalu...
-
Kata Kata Romantis Buat Pacar SMS Cinta. Koleksi SMS cinta romantis buat pacar, kata kata romantis ungkapan hati tentang cinta dan rindu bu...
-
Kita semua tentunya sudah tahu bahwa Kamera adalah alat untuk memotret dan merekam gambar, begitu banyak jenis kamera yang telah dicipt...
-
Sebuah studio foto rumahan dapat menjadi serumit studio foto komersial atau sesederhana seperti selembar kain putih ditempel di dindin...
-
Perbedaan akan jelas terlihat pada jasa bali wedding photographydengan bali pre wedding photography. Ini terlihat jelas pada bentuk dan...
-
Pendahuluan Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi...
Categories
Recent Posts
Sample Text
Blog Archive
- Februari (1)
- Oktober (1)
- Februari (1)
- Januari (3)
- Desember (4)
- November (4)
- Oktober (4)
- Mei (12)
- April (1)
- Maret (3)
- Januari (1)
- November (14)
- Oktober (2)
- September (1)
- Juli (1)
- Juni (1)
- Mei (1)
- Maret (3)
- Januari (3)
- Desember (5)
- November (4)
- September (2)
- Februari (2)
- Juli (1)
- Februari (2)
- Oktober (1)
- Juli (8)
- April (2)
- Maret (2)
- Agustus (1)